Manfaat Mengenal Produk Perbankkan
/ Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK )
1
PENGERTIAN BANK/PUJK
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti
meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
1.1
Beberapa
pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut:
a. Macleod,
tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G.
Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang
berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A. Hann, tugas bank terletak pada
pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang
dipercayakan.
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis
perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia
dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat
ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara
menentukan harga;
2.1 Dilihat
dari Segi Fungsi, menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank
menurut fungsinya adalah sebagai berikut;
2.1.1 Bank
umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.1.2 Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.2 Dilihat
dari Segi Kepemilikan, Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan
sebagai berikut;
2.2.1
Bank
milik pemerintah, merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah
adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI),
dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh
bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng,
Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2.2.2 Bank
milik swasta nasional, merupakan
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega,
Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan
Bank Universal.
2.2.3 Bank
milik koperasi, merupakan bank
yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi
adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
2.2.4 Bank
milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh
sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American
Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong
Bank, dan Deutsche Bank.
2.2.5 Bank
milik campuran, merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara
Indonesia. Contoh bank campuran
adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing
Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
2.3
Dilihat
dari Segi Status, Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut;
2.3.1 Bank
devisa, merupakan bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar
negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank
devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.3.2 Bank
nondevisa, merupakan bank yang
belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga
tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
2.4
Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis;
2.4.1 Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional, hampir semua bank yang ada di Indonesia
berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional
mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga
untuk
pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga.
Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya
dalam nominal atau persentase tertentu.
2.4.2 Bank
yang berdasarkan prinsip syariah (Islam),
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada
landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga,
sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan
harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
3
FUNGSI BANK/PUJK
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut;
1.1 Likuiditas, artinya
kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau
dapat melunasinya dalam jangka pendek.
1.2 Solvabilitas, artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh
kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka
pendek maupun jangka panjang.
1.3 Rentabilitas, artinya
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
1.4 Soliditas, artinya kemampuan bank untuk
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank
tersebut dalam kondisi sehat.
Pembahasan
kali ini akan difokuskan pada jenis- jenis bank dilihat dari segi fungsinya
yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah.
Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan sehari-hari.
Sekarang simak pembahasannya masing-masing;
- BANK SENTRAL
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia
(BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan
lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak
lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
tersebut. Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari
bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
- Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut;
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi bank.
· Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort)
bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
2. Tentang hubungan
antara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun
1999, yang antara lain memuat sebagai berikut;
·
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
·
Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia
dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan
dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
·
Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau
mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
·
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai Rancangan APBN.
·
Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang
negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah
juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
·
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
·
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada
pemerintah.
3. Fungsi
Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya (UU Pokok
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31,
32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
- BANK UMUM
Bank
umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
# Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini;
·
Menghimpun
dana (funding) dalam bentuk:
¨
simpanan giro (demand deposit),
artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan
cek/bilyet giro.
¨
simpanan tabungan (saving deposit),
artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuaidengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank.
¨ simpanan
deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu
tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
· Menyalurkan
dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit
konsumtif, dan kredit profesi, kredit pertanian.
· Memberikan
jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
¨
kiriman
uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank.
¨
kliring
(clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek,
bilyet giro yang berasal dari dalam kota.
¨
inkaso
(collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau
luar negeri.
¨
kartu
kredit atau ATM atau bank card.
¨ Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran
dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk.
¨ cek
wisata (trevellers cheque), artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh turis atau wisatawan, dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan
fungsi bank umum antara lain sebagai berikut:
¨ Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
¨
Memberikan kredit pada masyarakat.
- BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
BPR adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank
Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut;
¨ Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
¨
Memberikan kredit.
¨
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
¨
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada
bank lain.
Larangan
yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut;
¨
Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam
lalu lintas pembayaran.
¨
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
¨
Melakukan
penyertaan modal.
¨
Melakukan usaha perasuransian.
Azas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berazaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi
adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945
yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus
dihindari (free fight liberalism,etatisme, dan monopoli).
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan,
pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum
dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan
perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar
mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Alokasi
Kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu
:
¨
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai
dengan perjanjian.
¨
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian
jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada
peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut, Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
¨ Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian
jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada
pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor,
anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat
BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan
pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari
modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pengawasan
Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
¨
Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada
lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank
umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada petani, peternak, nelayan,
pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan, dll, di desa dan di pasar agar tidak terjerat
rentenir.
¨
Membantu pemerintah dalam ikut mendidik
masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
¨
Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi
masyarakat.
- BANK SYARIAH
Adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan
Islam ada dua konsep utama, yaitu:
¨
Larangan atas penerapan bunga
¨
Sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan
nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi
seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan
mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan.
Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada
prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Prinsip
bank syariah antara lain sebagai berikut;
¨
Prinsip mudharabah (pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil), artinya dimana bank memberi modal, nasabah memberikan
keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
¨ Prinsip murabahah (prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan), artinya dimana nasabah membeli suatu komoditi
menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga
tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
¨ Prinsip musharakah (pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal), artinya di mana bank dan nasabah menjadi
mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di
muka untuk waktu tertentu.
¨ Prinsip ijarah, artinya pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
¨ Prinsip ijarah wa iqtina, artinya dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain.
4
TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN JENIS – JENIS
KREDIT BANK/PUJK
4.1. TUJUAN
Kredit memiliki tujuan, fungsi
dan manfaat. Pertama, tujuan dari kredit antara lain :
1)
Mendapatkan
keuntungan bagi pihak bank
Bentuk
bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang
dibebankan kepada nasabah.
2)
Membantu
usaha nasabah
Dana
investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan
dan memperluas usahanya.
3)
Membantu
pemerintah
Semakin banyak kredit yang
disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
4.2.
FUNGSI KREDIT
Adapun fungsi-fungsi
kredit dalam garis besarnya, antara lain :
1) Kredit
dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2) Kredit
dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3) Kredit
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4) Kredit
adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5) Kredit
menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6) Kredit
adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7) Kredit
adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
4.3.
MANFAAT KREDIT
Kredit
juga memiliki manfaat, yaitu sebagai berikut :
1) Bagi Debitur
a) Meningkatkan
usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
b) Kredit
bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
c) Dengan
jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan
usahanya.
d) Bermacam-macam
jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
e) Rahasia
keuangan debitur terlindungi.
2)
Bagi
Bank
a) Bank
memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
b) Dengan
adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan
laba meningkat.
c) Dengan
pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan
lainnya.
d) Pemberian
kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
e) Pemberian
kredit untuk mempertahankan dan menggembangkan usaha bank.
3)
Bagi
Pemerintah
a) Alat
untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
b) Alat
untuk megendalikan kegiatan moneter.
c) Alat
untuk menciptakan lapangan usaha.
d) Meningkatkan
pendapatan negara.
e) Menciptakan
dan memperluas pasar.
4)
Bagi
Masyarakat
a) Mendoorong
pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
b) Mengirangi
tingkat pengangguran.
c) Meningkatkan
pendapatan masyarakat.
d) Memberikan
rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
4.4.
JENIS KREDIT
Pada
dasarnya, kredit yaitu uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan
dikembalikan pada waktu tertentu di masa mendatang,
dengan disertai kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai
keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha
para nasabah, maka jenis kredit menjdi
beragam.
Jenis-jenis
kredit tersebut diuraikan sebagai berikut :
1) Jenis
kredit dilihat dari segi tujuan penggunaan, adalah :
a)
Kredit
Konsumtif, kredit ini digunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya
uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi
kebutuhannya.
b) Kredit
Produktif, Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas.
Kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha-usaha produksi,
perdagangan maupun investasi.
c) Kredit
Perdagangan, Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada
umumnya yang berarti peningkatan utility of
place dari sesuatu barang.
2) Jenis
kredit dilihat dari segi kegunaannya, adalah :
a) Kredit investasi, Kredit investasi
merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun
proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun atau membeli
mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk satu periode yang relatif lebih lama dan
dibutuhkan modal yang relatif besar pula.
b) Kredit modal kerja, kredit modal kerja
merupakan kredit yang digunakan untuk keperluanmeningkatkan produksi dalam
operasionalnya. Sebagai contoh kredit modalkerja diberikan untuk membeli bahan
baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya
lainya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
3) Jenis
kredit dilihat dari jangka waktu, adalah :
a) Kredit jangka pendek , Kredit yang
memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya
utuk modal kerja. Contohnya untuk peternakan,misalnya kredit peternakan ayam
atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
b) Kredit jangka menengah, Kredit yang
memiliki jangka waktunya berkisar 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya
kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. Sebagai contoh kredit untuk
pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c) Kredit
jangka panjang, Kredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5
tahun. Biasanyakredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapasawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit
perumahan.
4) Jenis
kredit menurut cara pemakaian, adalah :
a) Kredit Rekening Koran Bebas, Debitur
menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan kepadanya diberikan
blanko cek dan rekening koran pinjamannya di isi menurut besarnyakredit yang
diberikan (maksimum kredit yang ditetapkan). Debitur atau nasabah bebas
melakukan penarikan-penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit
berjalan.
b)
Kredit
Rekening Koran Terbatas
Dalam
sistem ini terdapat suatu pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan
penarikan-penarikan uang via rekeningnya.
c)
Kredit
Rekening Koran Aflopend
Penarikan
kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu
penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
d) Revolving
credit, Sistem penarikan kredit sama dengan cara Rekening Koran Bebas
dengan masa penggunaannya 1 tahun. Akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5) Jenis
kredit menurut jaminannya, adalah :
a)
Unsecured
Loans, Yaitu kredit yang diberikan” tanpa Agunan” . Dalam hal ini yang di Jamninkan adalah karakter / moral
b) Secured
Loans, maksudnya adalah pemberian kredit yang dijamin oleh adanya agunan terutama yang bersifat fixed asset (tanah, bangunan), inventory, atau cash collateral
(blokir tabungan atau deposito) jenis kredit ini sendiri bervariasi
bisa berbentuk modal kerja, kredit investasi, dan bunganya pastinya
lebih rendah daripada unsecured loan
Manfaat Menyimpan / Menabung Di Bank / PUJK
Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Menabung berarti menyisihkan
sebagian uang kita miliki untuk disimpan. Menabung merupakan salah satu cara
untuk mengelola uang. Menabung yang paling mudah adalah di rumah karena dapat
dilakukan setiap waktu. Akan tetapi, menabung di rumah tidak ada jaminan
keamanan. Kadang kita mudah tergoda untuk mengambil uang dalam tabungan sedikit
demi sedikit untuk kebutuhan sesaat. Akhirnya uang yang kita tabung pun habis.
Menabung juga dapat dilakukan di sekolah. biasanya dikoordinasikan oleh guru
kelas. Setiap siswa dapat menyisihkan sisa uang sakunya untuk ditabung.
Menabung di sekolah banyak manfaatnya. Siswa dapat mengambil uang tabungannya
sewaktu-waktu jika diperlukan. Siswa juga dapat mengambil uang tabungannya pada
akhir tahun untuk kegiatan di sekolah.
Sampai
dengan saat ini, beberapa di antara kita masih memiliki konsep menyimpan uang
di rumah dengan nominal yang cukup besar di rumah kita masing-masing. Betul?
Tempat penyimpanan uang pun bermacam-macam, ada yang di dalam lemari pakaian,
brankas, hingga ada yang di bawah kasur. Pendapat tersebut masih saja menjadi
alasan bagi orang untuk menyimpan uang di dalam rumah. Mereka menilai bahwa
dengan menyimpan uang di rumah, beberapa keuntungan dapat diperoleh. Memang
cukup mudah menyimpan uang di rumah. Namun banyak orang tidak terlalu serius
menanggapi hal tersebut. Orang kadang lebih suka berada pada situasi
kekhawatiran dengan menyimpan uang di rumah.
Dibanding dengan menyimpan uang di
rumah, menyimpan uang di bank akan lebih menguntungkan dalam beberapa hal, di
antaranya ialah:
1.
Memperoleh bunga
Keuntungan utama jika menyimpan
uang di bank adalah uang yang disimpan akan memperoleh bunga, sehingga secara
langsung uang tersebut memiliki nilai tambah. Selain menambah nominal uang
Anda, fungsi bunga juga bertujuan menjaga nominal uang dari tekanan inflasi,
sehingga secara riil, uang Anda tidak tergerus yang mengakibatkan nilainya
semakin berkurang.
2.
Lebih aman
Dari segi keamanan, bank
menawarkan sebuah fasilitas jaminan keamanan dari pemerintah melalui Lembaga
Penjamin Simpanan ( LPS ). Anda tidak perlu khawatir uang akan hilang atau
dicuri orang. Selain lebih aman, menabung di bank juga dapat mencegah lupa di
mana menaruh uang Anda jika menyimpan di rumah. Misalnya menyimpan uang di
tempat yang cukup rumit ditemukan di rumah Anda, sehingga risiko lupa di mana
uang disimpan akan semakin besar.
3.
Lebih praktis
Pihak bank sendiri juga memberikan
fasilitas dan kemudahan lainnya jika Anda menyimpan atau menabung uang di bank.
Menyimpan uang di rumah justru menyulitkan jika nantinya digunakan untuk
transaksi. Kenapa? Karena jika dibutuhkan, kita diharuskan membawa uang dalam
jumlah banyak. Sementara itu, jika menyimpan uang di bank, kita bisa
menggunakan kartu debit / kartu ATM dengan hanya menggesek atau dengan cara
transfer. Itu bisa kita lakukan sehingga bisa meminimalkan rasa tidak aman
ketika melakukan transaksi dengan orang lain. Kelebihan lainnya, dengan menjadi
nasabah sebuah bank, Anda pun juga diuntungkan jika melakukan pembayaran
angsuran seperti Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Pemilikan Mobil.
Menabung
memiliki tujuan sebagai berikut:
1) Menghemat pengeluaran agar hidup tidak
boros
2) Mengatur keuangan dengan baik
3) Merencanakan dan mempersiapkan hari depan
4) Menyukseskan pembangunan.
Dengan melihat perbandingan di
atas, apakah Anda masih menginginkan menyimpan uang dengan jumlah banyak di
rumah? Ingat, uang Anda adalah salah satu aset yang Anda miliki. Jangan sampai
karena salah menyimpan uang, Anda menerima kerugian yang sangat besar cuma
gara-gara teledor atau lupa menaruh uang di dalam rumah.
Usahakan sisihkan uang tunai
secukupnya di rumah yang akan diperuntukkan untuk biaya hidup sehari-hari.
Sedangkan untuk menabung, Anda dapat menggunakan jasa bank sehingga uang yang
Anda simpan bisa lebih aman dan sekaligus memperoleh bunga.
Jika ingin melakukan transaksi
pun, hindari membawa uang tunai terlalu banyak karena di saat yang bersamaan
Anda bisa menggunakan kartu debit untuk berbelanja jika menyimpan uang di bank.
Sekarang pilihan ada di tangan Anda, apakah masih mau menyimpan uang dengan
jumlah banyak di rumah?
Manfaat Deposito Di Bank / PUJK
Menurut Undang-Undang No. 10/1998,
tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan
bahwa “Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank. Pengertian
deposito secara umum adalah “Simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian
pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
Simak
kelebihan dari deposito yang perlu Anda ketahui berikut ini:
Ø
Bunga
lebih besar dibanding dengan tabungan biasa, menyimpan uang dalam
bentuk deposito memang lebih menjanjikan secara bunga. Bunga yang akan Anda
terima persentasenya lebih tinggi dibanding dengan tabungan biasa. Saat ini
bunga deposito berkisar antara 3% sampai 5%. Bunga ini jauh lebih besar
dibanding tabungan biasa.
Ø
Aman.
Tabungan deposito juga aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Jumlah deposito yang dijamin oleh
LPS sampai dengan Rp 2 milyar. Jadi kalau Anda berniat menaruh deposito,
sebaiknya tidak lebih dari Rp 2 milyar dalam satu deposito.
Ø
Tidak
kena biaya administrasi bulanan. Berbeda dengan tabungan biasa, pada
deposito tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Jadi uang yang Anda simpan
tidak terkena biaya administrasi tiap bulannya. Biaya yang muncul pada deposito
adalah pajak bunga yang diambil dari bunga yang didapat. Jadi uang pokok yang
Anda masukkan dalam deposito tidak akan berkurang.
Ø
Jaminan
Kredit. Deposito juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit. Jadi jika
Anda hendak mengajukan kredit ke bank, anda bisa jadikan deposito tersebut
sebagai jaminannya.
Ø
Ada
pilihan jangka waktu. Menyimpan deposito disediakan pilihan jangka
waktu. Anda bisa pilih waktu deposito sesuai yang Anda inginkan.
Ø Dapat
diperpanjang. Deposito bisa diperpanjang. Jadi misalkan Anda ingin
memperpanjang deposito yang sudah Anda simpan, Anda bisa hubungi bank dan utarakan
bahwa Anda ingin memperpanjang deposito itu.
Ø
Persyaratan
mudah. Membuka deposito relatif mudah persyaratannya. Yang penting
punya rekening bank, kartu identitas diri, dan cukup siapkan materai saat
membuka maupun hendak menarik deposito.
Itulah
tujuh manfaat dari membuka deposito. Anda tertarik untuk mulai menyimpan uang
Anda dalam bentuk deposito?
Jika ada kesalahan dan kekurangan dalam materi ini mohon petunjuknya, maaf dan terima kasih....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar