SURAT
PERJANJIAN GADAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...........................................................................
No. KTP : ...........................................................................
Umur : ...........................................................................
Pekerjaan : ..........................................................................
Alamat : ..........................................................................
Selanjutnya
di sebut sebagai PIHAK PERTAMA (
PENGGADAI )
Nama : ...........................................................................
No. KTP : ...........................................................................
Umur : ...........................................................................
Pekerjaan : ...........................................................................
Alamat : ...........................................................................
Selanjutnya
di sebut sebagai PIHAK KEDUA (
PENERIMA GADAI )
Bahwa pada hari ini.........tanggal.....(.....................) bulan tahun (....................................), PIHAK PERTAMA telah menggadaikan / meminjam
uang sebesar Rp............................(..............................................................)
kepada PIHAK KEDUA dengan memberikan
jaminan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk.......................type...........................Tahun.............No.Pol..................No.Rangka :....................................................No. Mesin :........................................dengan
jangka waktu gadai / pengembalian uang dalam tempo waktu.......(............) bulan. Namun apabila
dalam tempo waktu.......(.................) bulan PIHAK PERTAMA belum bisa mengembalikan
uang gadai / pinjaman tersebut maka PIHAK
KEDUA masih berhak untuk memakai ( menguasai ) sepeda motor tersebut sampai
PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan
uang gadai tersebut. Dan apabila PIHAK PERTAMA
belum mengembalikan uang gadai tersebut terjadi hal – hal di luar dugaan yang
di sebabkan oleh PIHAK PERTAMA tidak
dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sehingga berakibat sepeda motor
tersebut di ambil oleh pihak lain karena BPKB
sepeda motor tersebut di jaminkan kepada PIHAK
KETIGA ( Finance ), maka PIHAK PERTAMA tetap bertanggung jawab
untuk mengembalikan uang gadai tersebut kepada PIHAK KEDUA. Dan apabila PIHAK
PERTAMA melalaikan tanggung jawabnya mengembalikan uang gadai tersebut
setelah terjadi campur tangan PIHAK
KETIGA ( Finance ), maka PIHAK KEDUA
berhak memproses secara hukum yang berlaku dan PIHAK PERTAMA bersedia diproses secara hukum yang berlaku.
Demikian Surat Perjanjian Gadai ini di
buat dalam 2 ( dua ) rangkap bermaterai cukup, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA masing – masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(........................) | |
SAKSI – SAKSI
SAKSI I SAKSI II
( ) ( )
Catatan :
*Melampirkan fotocopy KTP penggadai
yang berlaku
*Penggadai menandatangani kwitansi bermaterai
*Kwitansi dipegang oleh penerima gadai