Sabtu, 20 September 2014

Materi Sosialisasi Perbankan / Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK )

Manfaat Mengenal Produk Perbankkan / Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK )

1           PENGERTIAN BANK/PUJK
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

1.1          Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut:
a.    Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b.   R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c.   A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.

Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga;

2.1     Dilihat dari Segi Fungsi, menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut;
2.1.1      Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.1.2     Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara    konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.2     Dilihat dari Segi Kepemilikan, Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan      sebagai berikut;
2.2.1   Bank milik pemerintah, merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2.2.2    Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
2.2.3    Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
2.2.4    Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
2.2.5       Bank milik campuran, merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.

2.3          Dilihat dari Segi Status, Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut;
2.3.1    Bank devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.3.2      Bank nondevisa, merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.

2.4          Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis;
2.4.1     Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2.4.2     Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam), Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.

3           FUNGSI BANK/PUJK
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1.1      Likuiditas, artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat   melunasinya dalam jangka pendek.
1.2    Solvabilitas, artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
1.3    Rentabilitas, artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
1.4      Soliditas, artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.

Pembahasan kali ini akan difokuskan pada jenis- jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing;


  •   BANK SENTRAL
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 

  1. Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut;
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi bank.
   ·  Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  
2. Tentang hubungan antara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain memuat sebagai berikut;

·         Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
·         Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
·         Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
·         Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
·         Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
·         Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
·         Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

3. Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya (UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).


  •   BANK UMUM
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini;
·         Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
¨       simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro.
¨       simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
¨      simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
·  Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi, kredit pertanian.
·        Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
¨       kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank.
¨       kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota.
¨       inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
¨       kartu kredit atau ATM atau bank card.
¨    Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk.
¨    cek wisata (trevellers cheque), artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan, dan jasa-jasa lainnya.

 Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut:
¨  Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
¨       Memberikan kredit pada masyarakat.


  •  BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut;
¨  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
¨       Memberikan kredit.
¨       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
¨       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
 Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut;
¨       Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
¨        Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
¨        Melakukan penyertaan modal.
¨       Melakukan usaha perasuransian.

Azas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism,etatisme, dan monopoli).

 Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

            Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Alokasi Kredit BPR
 Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
¨       Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
¨  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut, Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
¨  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

 Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
¨       Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan, dll,  di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir.
¨       Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
¨       Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.


  •  BANK SYARIAH
Adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.

Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
¨       Larangan atas penerapan bunga
¨       Sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.

Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).

 Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut;
¨       Prinsip mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), artinya dimana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
¨   Prinsip murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), artinya dimana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
¨      Prinsip musharakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), artinya di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
¨    Prinsip ijarah, artinya pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
¨    Prinsip ijarah wa iqtina, artinya dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

4           TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN JENIS – JENIS KREDIT BANK/PUJK

4.1. TUJUAN
Kredit memiliki tujuan, fungsi dan manfaat. Pertama, tujuan dari kredit antara lain :
1)      Mendapatkan keuntungan bagi pihak bank
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2)      Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3)      Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

4.2. FUNGSI KREDIT
      Adapun fungsi-fungsi kredit dalam garis besarnya, antara lain :
1)      Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2)      Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3)      Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4)      Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5)      Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6)      Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7)      Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

4.3. MANFAAT KREDIT
                Kredit juga memiliki manfaat, yaitu sebagai berikut :
1)      Bagi Debitur
a)      Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
b)      Kredit bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
c)       Dengan jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya.
d)      Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
e)      Rahasia keuangan debitur terlindungi.
2)      Bagi Bank
a)      Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
b)      Dengan adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba meningkat.
c)       Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya.
d)      Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
e)      Pemberian kredit untuk mempertahankan dan menggembangkan usaha bank.
3)      Bagi Pemerintah
a)      Alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
b)      Alat untuk megendalikan kegiatan moneter.
c)       Alat untuk menciptakan lapangan usaha.
d)      Meningkatkan pendapatan negara.
e)      Menciptakan dan memperluas pasar.
4)      Bagi Masyarakat
a)      Mendoorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
b)      Mengirangi tingkat pengangguran.
c)       Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d)      Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.

4.4.  JENIS KREDIT
Pada dasarnya, kredit yaitu uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu tertentu di masa mendatang, dengan disertai kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjdi beragam.

 Jenis-jenis kredit tersebut diuraikan sebagai berikut :
1)      Jenis kredit dilihat dari segi tujuan penggunaan, adalah :
a)      Kredit Konsumtif, kredit ini digunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
b)   Kredit Produktif, Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas. Kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha-usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
c) Kredit Perdagangan, Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari sesuatu barang.
2)      Jenis kredit dilihat dari segi kegunaannya, adalah :
a)   Kredit investasi, Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk satu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif besar pula.
b)  Kredit modal kerja, kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluanmeningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modalkerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar  gaji pegawai atau biaya-biaya lainya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
3)      Jenis kredit dilihat dari jangka waktu, adalah :
a)      Kredit jangka pendek , Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya utuk modal kerja. Contohnya untuk peternakan,misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
b) Kredit jangka menengah, Kredit yang memiliki jangka waktunya berkisar 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c)  Kredit jangka panjang, Kredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanyakredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapasawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4)      Jenis kredit menurut cara pemakaian, adalah :
a)  Kredit Rekening Koran Bebas, Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan kepadanya diberikan blanko cek dan rekening koran pinjamannya di isi menurut besarnyakredit yang diberikan (maksimum kredit yang ditetapkan). Debitur atau nasabah bebas melakukan penarikan-penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
b)      Kredit Rekening Koran Terbatas
Dalam sistem ini terdapat suatu pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan-penarikan uang via rekeningnya.
c)       Kredit Rekening Koran Aflopend
Penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
d)   Revolving credit, Sistem penarikan kredit sama dengan cara Rekening Koran Bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun. Akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5)      Jenis kredit menurut jaminannya, adalah :
a)      Unsecured Loans, Yaitu kredit yang diberikan” tanpa Agunan” . Dalam hal ini yang di Jamninkan adalah karakter / moral
b)     Secured Loans, maksudnya adalah pemberian kredit yang dijamin oleh adanya agunan terutama yang bersifat fixed asset (tanah, bangunan), inventory, atau cash collateral (blokir tabungan atau deposito) jenis kredit ini sendiri bervariasi bisa berbentuk modal kerja, kredit investasi, dan bunganya pastinya lebih rendah daripada unsecured loan

Manfaat Menyimpan / Menabung Di Bank / PUJK

              Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
              Menabung berarti menyisihkan sebagian uang kita miliki untuk disimpan. Menabung merupakan salah satu cara untuk mengelola uang. Menabung yang paling mudah adalah di rumah karena dapat dilakukan setiap waktu. Akan tetapi, menabung di rumah tidak ada jaminan keamanan. Kadang kita mudah tergoda untuk mengambil uang dalam tabungan sedikit demi sedikit untuk kebutuhan sesaat. Akhirnya uang yang kita tabung pun habis. Menabung juga dapat dilakukan di sekolah. biasanya dikoordinasikan oleh guru kelas. Setiap siswa dapat menyisihkan sisa uang sakunya untuk ditabung. Menabung di sekolah banyak manfaatnya. Siswa dapat mengambil uang tabungannya sewaktu-waktu jika diperlukan. Siswa juga dapat mengambil uang tabungannya pada akhir tahun untuk kegiatan di sekolah.
              Sampai dengan saat ini, beberapa di antara kita masih memiliki konsep menyimpan uang di rumah dengan nominal yang cukup besar di rumah kita masing-masing. Betul? Tempat penyimpanan uang pun bermacam-macam, ada yang di dalam lemari pakaian, brankas, hingga ada yang di bawah kasur. Pendapat tersebut masih saja menjadi alasan bagi orang untuk menyimpan uang di dalam rumah. Mereka menilai bahwa dengan menyimpan uang di rumah, beberapa keuntungan dapat diperoleh. Memang cukup mudah menyimpan uang di rumah. Namun banyak orang tidak terlalu serius menanggapi hal tersebut. Orang kadang lebih suka berada pada situasi kekhawatiran dengan menyimpan uang di rumah.
              Dibanding dengan menyimpan uang di rumah, menyimpan uang di bank akan lebih menguntungkan dalam beberapa hal, di antaranya ialah:
              1. Memperoleh bunga
              Keuntungan utama jika menyimpan uang di bank adalah uang yang disimpan akan memperoleh bunga, sehingga secara langsung uang tersebut memiliki nilai tambah. Selain menambah nominal uang Anda, fungsi bunga juga bertujuan menjaga nominal uang dari tekanan inflasi, sehingga secara riil, uang Anda tidak tergerus yang mengakibatkan nilainya semakin berkurang.
              2. Lebih aman
              Dari segi keamanan, bank menawarkan sebuah fasilitas jaminan keamanan dari pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ). Anda tidak perlu khawatir uang akan hilang atau dicuri orang. Selain lebih aman, menabung di bank juga dapat mencegah lupa di mana menaruh uang Anda jika menyimpan di rumah. Misalnya menyimpan uang di tempat yang cukup rumit ditemukan di rumah Anda, sehingga risiko lupa di mana uang disimpan akan semakin besar.
              3. Lebih praktis
              Pihak bank sendiri juga memberikan fasilitas dan kemudahan lainnya jika Anda menyimpan atau menabung uang di bank. Menyimpan uang di rumah justru menyulitkan jika nantinya digunakan untuk transaksi. Kenapa? Karena jika dibutuhkan, kita diharuskan membawa uang dalam jumlah banyak. Sementara itu, jika menyimpan uang di bank, kita bisa menggunakan kartu debit / kartu ATM dengan hanya menggesek atau dengan cara transfer. Itu bisa kita lakukan sehingga bisa meminimalkan rasa tidak aman ketika melakukan transaksi dengan orang lain. Kelebihan lainnya, dengan menjadi nasabah sebuah bank, Anda pun juga diuntungkan jika melakukan pembayaran angsuran seperti Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Pemilikan Mobil.
Menabung memiliki tujuan sebagai berikut:
1)    Menghemat pengeluaran agar hidup tidak boros
2)    Mengatur keuangan dengan baik
3)    Merencanakan dan mempersiapkan hari depan
4)    Menyukseskan pembangunan.
              Dengan melihat perbandingan di atas, apakah Anda masih menginginkan menyimpan uang dengan jumlah banyak di rumah? Ingat, uang Anda adalah salah satu aset yang Anda miliki. Jangan sampai karena salah menyimpan uang, Anda menerima kerugian yang sangat besar cuma gara-gara teledor atau lupa menaruh uang di dalam rumah.
              Usahakan sisihkan uang tunai secukupnya di rumah yang akan diperuntukkan untuk biaya hidup sehari-hari. Sedangkan untuk menabung, Anda dapat menggunakan jasa bank sehingga uang yang Anda simpan bisa lebih aman dan sekaligus memperoleh bunga.
              Jika ingin melakukan transaksi pun, hindari membawa uang tunai terlalu banyak karena di saat yang bersamaan Anda bisa menggunakan kartu debit untuk berbelanja jika menyimpan uang di bank. Sekarang pilihan ada di tangan Anda, apakah masih mau menyimpan uang dengan jumlah banyak di rumah?



Manfaat Deposito Di Bank / PUJK

              Menurut Undang-Undang No. 10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Pengertian deposito secara umum adalah “Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
Simak kelebihan dari deposito yang perlu Anda ketahui berikut ini:
Ø  Bunga lebih besar dibanding dengan tabungan biasa, menyimpan uang dalam bentuk deposito memang lebih menjanjikan secara bunga. Bunga yang akan Anda terima persentasenya lebih tinggi dibanding dengan tabungan biasa. Saat ini bunga deposito berkisar antara 3% sampai 5%. Bunga ini jauh lebih besar dibanding tabungan biasa.
Ø  Aman. Tabungan deposito juga aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Jumlah deposito yang dijamin oleh LPS sampai dengan Rp 2 milyar. Jadi kalau Anda berniat menaruh deposito, sebaiknya tidak lebih dari Rp 2 milyar dalam satu deposito.
Ø  Tidak kena biaya administrasi bulanan. Berbeda dengan tabungan biasa, pada deposito tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Jadi uang yang Anda simpan tidak terkena biaya administrasi tiap bulannya. Biaya yang muncul pada deposito adalah pajak bunga yang diambil dari bunga yang didapat. Jadi uang pokok yang Anda masukkan dalam deposito tidak akan berkurang.
Ø  Jaminan Kredit. Deposito juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit. Jadi jika Anda hendak mengajukan kredit ke bank, anda bisa jadikan deposito tersebut sebagai jaminannya.
Ø  Ada pilihan jangka waktu. Menyimpan deposito disediakan pilihan jangka waktu. Anda bisa pilih waktu deposito sesuai yang Anda inginkan.
Ø Dapat diperpanjang. Deposito bisa diperpanjang. Jadi misalkan Anda ingin memperpanjang deposito yang sudah Anda simpan, Anda bisa hubungi bank dan utarakan bahwa Anda ingin memperpanjang deposito itu.
Ø  Persyaratan mudah. Membuka deposito relatif mudah persyaratannya. Yang penting punya rekening bank, kartu identitas diri, dan cukup siapkan materai saat membuka maupun hendak menarik deposito.
Itulah tujuh manfaat dari membuka deposito. Anda tertarik untuk mulai menyimpan uang Anda dalam bentuk deposito?
 
Jika ada kesalahan dan kekurangan dalam materi ini mohon petunjuknya, maaf dan terima kasih....